Bersama Kami Menjadi Pelopor Perusahaan yang Professional
Pengertian PT atau Perseroan Terbatas juga dapat diartikan sebagai badan usaha yang melakukan persekutuan modal (saham) dengan kemampuan mengatur saham dimana para pemilik modal mempunyai tanggungjawab sesuai dengan besar saham miliknya.
Sebagai salah satu syarat administrasi pendirian usaha dan supaya usaha yg didirikan dianggap sah secara hukum. Jika perusahaan memiliki surat izin usaha, maka untuk selanjutnya dalam proses pengurusan surat-surat lainnya dapat lebih mudah.
Dan yang paling penting yaitu agar usaha anda lebih aman dan bisa berjalan lancar.
CV (Comanditaire Venootschap) merupakan salah satu bentuk usaha alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha dengan modal yang terbatas.
Tidak ada Modal Minimal Nama Perusahaan yang lebih sesuai Sistem Pengambilan Keputusan yang Lebih Cepat Sistem Perpajakan yang lebih Mudah Lebih Mudah menerima Suntikan Dana
Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait.
Yayasan merupakan salah satu badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan pada bidang keagamaan, sosial dan kemanusiaan.
Untuk mendirikan yayasan sendiri, diperlukan harta pribadi atau dengan kata lain kekayaan orang yang memang dikhususkan untuk mencapai tujuan-tujuan yang diperoleh di atas. Harta atau kekayaan yang dipindahkan di sini, bisa berupa uang atau barang, barang bergerak atau tidak bergerak.
Jika ada pertanyaan mengenai jasa legalitas dan jasa perizinan jangan ragu untuk menghubungi kami. Sebagai bahan penilaian, sebelum membuat perizinan tersebut. Sebagai bahan acuan kami juga untuk membuat daftar beberapa client yang sudah kami tangani.