Inilah Keuntungan Jika AKTA Perusahaan Sesuai Dengan Persyaratan OSS

Home Artikel Inilah Keuntungan Jika AKTA Perusahaan Sesuai Dengan Persyaratan OSS
Juli 21, 2023
Photo by ben o'bro on Unsplash
Photo by ben o'bro on Unsplash

KBLI 2017 merupakan salah satu syarat penyesuaian perizinan berusaha yang harus dipenuhi terutama agar sesuai dengan sistem perizinan terbaru (OSS). Apa konsekuensinya bila akta perusahaan kamu belum sesuai dengan persyaratan OSS?

Salah satu terobosan penting dari diterapkannya pengajuan izin usaha melalui portal Online Single Submission (OSS) adalah adanya Nomor Induk Berusaha (NIB). Berdasarkan Pasal 1 angka 12 PP No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, NIB adalah dokumen yang diterbitkan oleh Lembaga OSS tersebut dijadikan sebagai identitas pelaku usaha. Identitas pelaku usaha ini akan didapatkan setelah mereka melakukan pendaftaran. Selain sebagai identitas berusaha, pelaku usaha juga bisa menggunakannya untuk mendapatkan izin usaha, izin komersial atau izin operasional.

Ketika pelaku usaha ingin mendapatkan NIB, maka mereka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu di sistem OSS. Adapun identitas yang harus diisi oleh pelaku usaha saat melakukan pendaftaran adalah berikut:

  1. Nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran;
  2. Bidang usaha;
  3. Jenis penanaman modal;
  4. Negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing;
  5. Lokasi penanaman modal;
  6. Besaran rencana penanaman modal;
  7. Rencana penggunaan tenaga kerja;
  8. Nomor kontak badan usaha;
  9. Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya;
  10. NPWP pelaku usaha non perseorangan; dan
  11. NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Salah satu identitas di atas adalah keharusan mencantumkan bidang usaha yang pengaturannya ada di Pasal 22 ayat (2) huruf b PP 24/2018. Adapun yang dimaksud dengan bidang usaha adalah bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”).Jika pengisian tidak dilakukan dengan benar, maka pelaku usaha non-perseorangan mungkin saja tidak akan mendapatkan NIB. Jikapun dapat, bisa jadi NIB yang diperoleh tidak menggambarkan perusahaan dengan benar dan tepat.